kaltengpedia.com – Di tengah kondisi Kota Palangka Raya yang masih diselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, warga kembali diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah.
Kabar terbaru datang dari kawasan Jalan Keminting V, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Sebuah rumah warga menjadi sasaran pencurian hingga sejumlah perabotan dan barang berharga di dalam rumah raib.
Peristiwa tersebut diketahui korban setelah pulang dari luar kota sekitar pukul 13.00 WIB. Saat tiba di rumah, korban mendapati gembok pagar dalam kondisi rusak dan pintu samping rumah terbuka.
Setelah diperiksa, kondisi rumah sudah berantakan. Sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang, mulai dari lemari pakaian, sofa, televisi, kasur, lemari bufet, lukisan, dispenser, kipas angin hingga sepeda motor. Total kerugian ditaksir mencapai Rp23,38 juta.
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya kemudian melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial RG (30) di Jalan Menteng XVII, Palangka Raya, pada Kamis (27/8).
Beberapa barang bukti berhasil ditemukan, di antaranya sofa, kasur, lemari bufet, tiga lukisan, dispenser dan kipas angin. Sementara sepeda motor, televisi serta satu kasur lainnya masih dalam pencarian.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari barang bukti lain sekaligus mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian.
Terduga pelaku kini menjalani proses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana.





















