Kaltengpedia – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalteng menyayangkan dugaan perusakan asset perusahaan dan aset pemerintah oleh oknum masyarakat, dampak konflik di PT BJAP 3 Kabupaten Seruyan.
“Tindakan penjarahan dan perusakan asset adalah kriminal dan harus diproses pelakunya,” ungkap Ketua Gapki Cabang Kalteng Syaiful Panigoro dalam keterangan tertulisnya kepada Borneonews.co.id, Jumat, 7 Juli 2023.
Ia menyampaikan jika yang menjadi masalah adalah masalah kebun plasma 20 persen, sebaiknya bisa dibicarakan dengan perusahaan, pemda dan instansi lainnya mengacu kepada peraturan yang berlaku.
“Tindakan penjarahan kebun apapun alasannya adalah tindakan kriminal. Kenyamanan dan perlindungan terhadap investasi dan beserta karyawannya sangat diperlukan,” ungkapnya.
Syaiful mengatakan GAPKI berharap Pihak Kepolisian Daerah Kalteng bertindak tegas dan memproses secara hukum kepada para pelaku tindak pidana tersebut yang telah merusak asset perusahaan dan asset negara.
“Untuk itu sebaiknya para pihak bisa sama-sama menjaga stabilitas keamanan agar kembali kondusif,” tuturnya.
GAPKI, lanjut dia, menghimbau agar semua pihak menghentikan penyebaran video-video dan foto-foto di grup -group WhatsApp atau medsos lainnya terkait kejadian di kebun PT. BJAP 3 Kabupaten Seruyan yang melibatkan aparat keamanan, masyarakat dan pihak perusahaan agar tidak menimbulkan salah paham di masyarakat.
“Kita ambil hikmahnya semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan iklim investasi kembali bergairah di Bumi Kalimantan Tengah ini,” ungkapnya. AA