kaltengpedia.com – Dugaan pelanggaran serius tengah mengemuka di Kabupaten Kapuas, khususnya di wilayah Kecamatan Mentangai. Beberapa kepala desa di wilayah tersebut diduga merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi, yang secara jelas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Kepala Desa B1, Naryo, menjabat sebagai Sekretaris I Koperasi Kamanda Sejahtera Bersama. Sementara itu,Kepala Desa Joko diduga merangkap sebagai Bendahara di koperasi yang sama. Saat ditemui di kediamannya, keduanya membenarkan hal tersebut dan mengaku tidak merasa bersalah.
“Betul saya juga pengurus koperasi, tidak ada yang bisa menggantikan,” ujar Naryo tanpa ragu 4 Maret 2025.
Sikap tersebut memicu keprihatinan di kalangan masyarakat. Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa rangkap jabatan ini telah terjadi selama bertahun-tahun dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bahkan penyalahgunaan kewenangan.
Warga desa pun mulai angkat suara. Mereka meminta kepala desa terkait memberikan klarifikasi resmi, namun hingga kini belum ada tanggapan memuaskan. Justru, muncul sikap defensif dari para kepala desa seolah menganggap situasi ini adalah hal biasa.
Akibatnya, masyarakat berencana melayangkan laporan resmi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan instansi berwenang lainnya.
Jika Terbukti Melanggar, Sanksi Mengintai:
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang merangkap jabatan, termasuk sebagai pengurus koperasi yang berorientasi bisnis. Jika terbukti melanggar, maka sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:
– Pemberhentian dari jabatan kepala desa
– Sanksi administratif: seperti penundaan hak, pemotongan tunjangan, hingga pencabutan SK
Sanksi pidana:
– Denda maksimal Rp 100 juta
– Pidana penjara maksimal 5 tahun
Dasar Hukum yang Berlaku:
– UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
– PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa