kaltengpedia.com – Dugaan praktik mafia tanah kembali menyeruak di Kalimantan Tengah. Nama Hadi Suwandoyo, mantan Lurah Kalampangan yang kini menjabat Kepala Bidang di Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, kembali mencuat setelah sejumlah warga menudingnya menguasai ratusan hektare lahan secara tidak wajar.
Padahal, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2024 yang dilaporkannya pada 13 Januari 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Hadi hanya tercatat Rp639.865.710. Rinciannya antara lain:
-
Empat bidang tanah dan bangunan di Palangka Raya dengan nilai total Rp594 juta.
-
Satu unit motor Suzuki EN 125 A tahun 2008 senilai Rp4,5 juta.
-
Kas dan setara kas Rp41,3 juta.
Tidak ada catatan surat berharga, harta bergerak lainnya, maupun hutang.
Kontras ini memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin pejabat dengan harta yang relatif kecil bisa disebut-sebut menguasai ratusan hektare lahan?
Ketua Kalteng Watch, Men Gumpul, mendesak Inspektorat Kota Palangka Raya serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera turun tangan mengaudit dugaan penyimpangan tersebut.
“Ini bukan sekadar soal tanah. Indikasinya sudah masuk kategori mafia tanah. Ada konflik kepentingan yang harus diusut,” tegasnya, Sabtu (16/8/2025).
Sejumlah warga Kalampangan juga menuding, praktik penguasaan tanah itu berawal saat Hadi masih menjabat lurah. Ia diduga memanfaatkan kewenangan dengan menerbitkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (SPT) yang kerap disertai imbalan.
Kasus lama pun kembali mencuat. Pada 2016, Hadi pernah terseret operasi tangkap tangan (OTT) Polresta Palangka Raya, meski kasusnya menguap. Belakangan, ia juga dipanggil penyidik Polda Kalteng terkait laporan tumpang tindih SPT, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.
Kini, dengan munculnya LHKPN yang nilainya tak sebanding dengan dugaan praktik monopoli lahan, desakan publik semakin keras agar aparat penegak hukum dan KPK tidak tinggal diam.






















