kaltengpedia.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi mengumumkan kebijakan tarif baru untuk semua impor yang masuk ke Negeri Paman Sam pada Rabu (2/4) waktu setempat atau Kamis (3/4) pagi waktu Indonesia.
Dalam pidato di Rose Garden, Gedung Putih, Trump menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi “perlakuan timbal balik” yang bertujuan untuk menyeimbangkan ketimpangan perdagangan antara Amerika Serikat dan negara-negara mitra dagangnya.
“Kami akan menagih mereka sekitar setengah dari apa yang telah mereka tagihkan kepada kami,” ujar Trump seperti dikutip CNBC. Ia menekankan bahwa kebijakan ini dibuat agar Amerika tidak terus dirugikan dalam praktik perdagangan internasional.
Pemerintah AS juga merilis daftar negara dan wilayah yang terkena dampak kebijakan ini. Menurut dokumen tersebut, lebih dari 180 negara, termasuk Indonesia, akan dikenai tarif timbal balik. Indonesia sendiri tercantum akan dikenai tarif sebesar 32 persen atas seluruh produk ekspornya ke Amerika Serikat.
Langkah ini diprediksi akan memicu reaksi dari negara-negara yang terdampak, termasuk kemungkinan pembalasan tarif atau negosiasi ulang perjanjian dagang bilateral.
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait kebijakan baru ini. Namun, para pengamat memperkirakan tarif tersebut bisa berdampak signifikan terhadap sektor ekspor utama Indonesia, seperti produk tekstil, alas kaki, dan elektronik ringan.