Subandi Tegaskan Investasi di Palangka Raya Wajib Penuhi Amdal

Dok : MMC Kota Palangka Raya

Kaltengpedia – Palangka Raya – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi menegaskan bahwa setiap investasi yang masuk ke Kota Palangka Raya wajib memenuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Menurutnya, Amdal menjadi syarat mutlak sebelum kegiatan usaha dijalankan guna memastikan aktivitas investasi tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Dokumen Amdal wajib dipenuhi. Begitu juga komitmen perusahaan untuk menyerap tenaga kerja lokal,” kata Subandi, Rabu (6/5/2026).

Ia menilai Amdal bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan di tengah perkembangan investasi daerah.

“Investasi yang baik itu yang memberi manfaat jangka panjang, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial,” tegasnya. (Yd/Kalped)

Pos terkait