Kaltengpedia – Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya memastikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) prioritas telah selesai dibahas dan siap memasuki tahap penerapan setelah registrasi dari pemerintah provinsi selesai dilakukan.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan ketiga raperda tersebut mencakup pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), grand design pembangunan kependudukan, serta kewajiban kepesertaan program Jamsostek.
Menurut Subandi, seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai masukan dari tim ahli agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
“Seluruh proses sudah selesai dan disepakati bersama, sehingga tinggal menunggu registrasi dari pemerintah provinsi sebelum diundangkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembahasan raperda dilakukan melalui proses panjang mulai dari pengajuan, pembahasan di tingkat komisi, hingga rapat gabungan bersama pihak terkait. Karena itu, DPRD memastikan substansi regulasi yang disusun telah matang dan siap diterapkan.
Subandi menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah tidak ingin perda yang telah disusun hanya berhenti pada tahap administratif. Oleh sebab itu, upaya percepatan implementasi terus dilakukan agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.
Ia berharap keberadaan tiga perda tersebut mampu memperkuat perlindungan sosial masyarakat, mendukung penanggulangan karhutla, serta mendorong pembangunan kependudukan yang lebih terarah dan berkelanjutan di Kota Palangka Raya. (Yd/Kalped)






















