Kaltengpedia.com – Palangka Raya – Sengketa kepemilikan lahan di kawasan strategis Kota Palangka Raya memasuki babak baru. Papan pengumuman bertuliskan status sengketa dipasang di kawasan Monumen Tugu Soekarno dan halaman Gedung DPRD Kalimantan Tengah.
Pemasangan plang dilakukan oleh ahli waris almarhum Dambung Djaya Angin sebagai pemberitahuan kepada publik bahwa lahan yang kini menjadi lokasi fasilitas pemerintahan dan ikon daerah tersebut sedang menjadi objek perkara perdata di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Juru bicara ahli waris, Robi Rahmad, mengatakan perkara tersebut telah memasuki tahapan mediasi kedua. Menurutnya, pemasangan plang dilakukan sebagai bagian dari upaya menyampaikan status hukum lahan yang tengah berproses di pengadilan.
“Proses gugatan sudah berjalan dan kini memasuki mediasi kedua. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para ahli waris,” ujarnya.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 130/Pdt.G/2026/PN Plk dan didaftarkan pada 19 Juni 2026. Gugatan diklasifikasikan sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam perkara ini, Gubernur Kalimantan Tengah tercatat sebagai tergugat. Sementara itu, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Wali Kota Palangka Raya, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya tercantum sebagai turut tergugat.
Objek sengketa mencakup dua bidang lahan dengan total luas 26.836 meter persegi. Rinciannya, lahan Monumen Tugu Soekarno seluas 7.196 meter persegi dan lahan yang kini digunakan sebagai Gedung DPRD Kalteng seluas 19.640 meter persegi.
Pihak ahli waris mendasarkan klaim kepemilikan pada dokumen Verklaaring Tanah Perwatasan tertanggal 6 Juni 1960. Dokumen tersebut disebut diterbitkan Kepala Kampung Pahandut, diketahui Damang Kepala Adat Kahayan Tengah, dan disahkan Assistant Wedana Kahayan Tengah.
Dalam gugatannya, penggugat juga mempersoalkan dua hak pakai yang diterbitkan atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah. Selain meminta penetapan kepemilikan atas objek sengketa, ahli waris menilai penguasaan lahan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Tak hanya itu, gugatan tersebut juga memuat tuntutan ganti rugi dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp163,958 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.
Dengan demikian, total nilai tuntutan yang diajukan mencapai lebih dari Rp263 miliar.
Meski plang sengketa telah dipasang di kawasan yang menjadi pusat aktivitas pemerintahan dan ruang publik, ahli waris menyatakan pelayanan masyarakat di Gedung DPRD Kalteng maupun aktivitas di kawasan Tugu Soekarno tetap harus berjalan.
Sengketa ini masih berproses di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Belum ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pihak mana yang memiliki hak sah atas lahan tersebut.





















