Misteri Pertemuan Koyem, Agustiar Sabran, dan Akhmad Gunadi: Ada Apa di Balik Foto Ini?

Koyem, H. Agustiar Sabran, dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi – Sastra Jaya. FOTO : Istimewa

kaltengpedia.com – Jagat politik Kalimantan Tengah kembali dihebohkan dengan beredarnya foto pertemuan antara H. Nadalsyah atau Koyem, H. Agustiar Sabran, dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi – Sastra Jaya. Foto yang beredar di media sosial itu disebut-sebut diambil pada Sabtu malam 1 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Pertemuan ini tentu memunculkan berbagai spekulasi. Pasalnya, Koyem dan Agustiar selama ini diketahui berada dalam poros politik yang berbeda dalam kontestasi Pilgub Kalteng 2024. Apakah ini pertanda adanya komunikasi politik baru? Ataukah pertemuan ini hanya sekadar silaturahmi biasa?

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut. Namun, banyak pihak menduga ada pembicaraan serius yang berlangsung. Apalagi, Akhmad Gunadi – Sastra Jaya sedang berjuang dalam Pilbup Barito Utara 2024. Apakah ini pertanda dukungan baru? Atau justru ada manuver politik yang lebih besar?

Bacaan Lainnya

Dinamika politik Kalimantan Tengah memang terus berkembang, dan pertemuan semacam ini selalu menarik perhatian. Namun, tanpa keterangan resmi, publik hanya bisa menerka-nerka. Apakah akan ada kejutan politik dalam waktu dekat? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

Sebelumnya Permohonan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara 2024 dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).  Putusan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya ini dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2025). Persidangan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lain.

Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menjadi Termohon. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo.

“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan: Mengabulkan Permohonan pemohon untuk sebagian” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah memerintahkan KPU Barito Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS), yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. PSU dimaksud dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan. Mahkamah juga memerintahkan agar PSU dilaksanakan dengan mengikusertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

Kemudian, hasil PSU digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, “Untuk diletakkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo.

Dengan dikabulkannya sebagian permohonan dan adanya perintah PSU, maka Keputusan KPU Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dinyatakan batal sepanjang berkenaan dengan hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.

Mahkamah menjatuhkan putusan demikian lantaran terbuktinya lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan tidak dilaksanakannya rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Barito Utara di TPS-TPS tersebut.

Pos terkait