Profil Kadis PUPR Kalteng: Harta Kekayaan Rp 5 Miliar dan Polemik Proyek Jalan

FOTO : LHKPN KADIS PUPR KALTENG (Dok./elhkpn.kpk.go.id)

kaltengpedia.com – Nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah, H. Shalahuddin, ST., MT., tengah menjadi sorotan publik. Selain memiliki Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencapai Rp 5,4 miliar, ia juga dikaitkan dengan proyek pengaspalan ulang Jalan Ahmad Yani di Kota Palangka Raya yang menuai perbincangan.

Riwayat Jabatan dan Kekayaan H. Shalahuddin Juga pernah menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kotawaringin Timur pada tahun 2024. Pengukuhan dirinya sebagai Pjs Bupati dilakukan oleh Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran atas nama Presiden RI H. Joko Widodo pada Rabu (25/9/2024) di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng.

Berdasarkan data resmi LHKPN, Shalahuddin memiliki total kekayaan senilai Rp 5.437.877.074. Berikut rinciannya:

Bacaan Lainnya
  • Tanah dan Bangunan: Rp 4,4 miliar
    1. Tanah dan bangunan seluas 549 m²/450 m² di Barito Utara: Rp 1,1 miliar
    2. Tanah dan bangunan seluas 849 m²/200 m² di Barito Utara: Rp 1,4 miliar
    3. Tanah dan bangunan seluas 400 m²/189 m² di Banjarbaru: Rp 1,9 miliar
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp 90 juta
    1. Mobil Honda BR-V Tahun 2013: Rp 90 juta
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp 551 juta
  • Kas dan Setara Kas: Rp 396,8 juta

Polemik Pengaspalan Jalan Ahmad Yani Nama Shalahuddin juga tengah diperbincangkan terkait proyek pengaspalan ulang Jalan Ahmad Yani di Palangka Raya. Sejumlah pihak mempertanyakan urgensi proyek tersebut karena kondisi jalan dinilai masih layak dan belum mengalami kerusakan signifikan.

Namun, proyek ini merupakan bagian dari program pemeliharaan jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR Kalteng dengan alokasi anggaran lebih dari Rp 29 miliar. Proyek tersebut kabarnya mencakup enam ruas jalan lainnya di Kota Palangka Raya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kalteng, H. Shalahuddin, belum memberikan pernyataan resmi terkait proyek ini, termasuk mengenai ketidaksinkronan kebijakan antara dinasnya dan pemerintah provinsi.

Tuntutan Transparansi Publik Ketidakharmonisan informasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait perencanaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur di Kalteng. Publik berharap adanya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan dinas terkait agar kebijakan pembangunan berjalan transparan dan tepat sasaran.

Polemik ini menjadi refleksi penting bagi pengelolaan anggaran infrastruktur, terutama dalam memastikan bahwa setiap proyek benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Pos terkait